jump to navigation

SUDAH TAU ADA SKN BARU ?! Maret 23, 2011

Posted by iapky in Info Kesehatan.
Tags: , ,
add a comment

Sebagai alumni Poltekkes Kemenkes Ykt, kiranya kita perlu meng-upgrade & meng-update ilmu pengetahuan yg telah dimiliki sebelumnya selama belajar di kampus Poltekkes agar dpt tetap eksis & tercerahkan.

Salah satu hal yg perlu di upgrade & di update oleh para alumni Poltekkes Ykt adalah tentang SKN (Sistem Kesehatan Nasional). Jika selama ini mungkin Anda telah belajar/mengenal segala sesuatu terkait dgn SKN 1982 atau SKN 2004 (tergantung thn berapa Anda lulus dari kuliah di Poltekkes Ykt, red) maka saat ini Kementerian Kesehatan RI tidak lagi menggunakan SKN 1982 apatah lagi SKN 2004. Karena sejak th 2009, dimasa kepemimpinan Menkes Dr.dr.Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) telah disahkan SKN 2009.

Jika anda ingin mengetahui isi selengkapnya dari SKN 2009, berikut ini adalah tayangannya. Selamat membaca, semoga bermanfaat… Amien.

View this document on Scribd

Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang baru telah Disahkan oleh DPR Oktober 4, 2009

Posted by iapky in Info Kesehatan, Pengumuman.
add a comment

Setelah dibahas dalam dua periode masa jabatan anggota DPR, akhirnya Rancangan Undang-undang Kesehatan yg baru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna ketujuh yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono hari Senin (14/9/2009) di Jakarta. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

tim kesht medis RS

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp J.P (K) ketika membacakan sambutan Presiden RI mengatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan yang sudah dimulai sejak tahun 2007 ini terkesan berjalan lambat karena banyak dipengaruhi berbagai kondisi perubahan seperti Amandemen UUD 1945, perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menuju desentralisasi, pengaruh globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan dan kedokteran yang sangat pesat. Hal-hal tersebut mengharuskan pemerintah mengkaji ulang konsep pembangunan kesehatan kemasa depan yang lebih baik sebagai perubahan dari konsepsi pembangunan kesehatan yang sudah dituangkan dalam UU Kesehatan yang lama.

Pemerintah menyadari bahwa pembahasan terhadap materi muatan RUU Kesehatan ini memerlukan pendekatan yang multidisipliner, pemikiran yang cerdas baik dari sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturan yang lebih baik ke masa depan dengan mengutamakan prinsip jaminan bagi hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.

Poin-poin penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.

Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.

Dan pasal tentang upaya perlindungan terhadap pasien, menjadi sorotan utama. Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning mengatakan, masalah ini sengaja ditekankan, untuk memperbaiki upaya perlindungan pelayanan kesehatan konsumen, yang disebutnya menjadi masalah utama selama ini.

Pasal itu secara jelas menyebut, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan — baik milik pemerintah atau swasta — dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Selain itu, RUU ini juga menyebut akan memberi sanksi kepada pengelola rumah sakit, jika mereka menolak pasien dalam kondisi darurat. Di dalam aturan itu diungkapkan, sanksi itu berupa kurungan maksimal antara 2 dan 10 tahun, serta denda sebesar 200 juta rupiah sampai 1 miliar rupiah.

Kita berharap dengan undang-undang kesehatan yang baru disahkan tersebut, maka layanan terhadap konsumen kesehatan bisa lebih baik, sehingga kasus penolakan terhadap pasien oleh rumah sakit tidak terulang kembali.

Berita ini dikutip dari:

  1. Web site Departemen Kesehatan,
  2. Kompas,
  3. BBCIndonesia (http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2009/09/090914_ruukesehatan.shtml)

Awas Swine Flu / Flu Babi / Flu Meksiko / Flu A H1N1 !!! Juli 27, 2009

Posted by iapky in Info Kesehatan, Pengumuman.
add a comment

generation of a pandemic influe strain

WHO telah menetapkan flu babi sebagai public health emergency international concern (PHEIC) pada tanggal 25 April 2008. Sampai dengan tanggal 27 Juli 2009, jam 19.00 WIB secara kumulatif kasus positif influenza A H1N1 di Indonesia telah berjumlah 416 kasus terdiri dari 237 laki-laki dan 179 perempuan. Hal itu disampaikan Prof. Tjandra Yoga Aditama, Sp. P (K), MARS, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes.

Saat ini sudah 15 provinsi ditemukan kasus positif influenza A H1N1 yaitu Bali, Banten, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesai Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jambi.

flu_babiInfluenza A H1N1 ditularkan melalui kontak langsung dari manusia ke manusia lewat batuk, bersin atau benda-benda yang pernah bersentuhan dengan penderita, karena itu penyebarannya sangat cepat. Namun angka kematiannya rendah yakni 0,4%. Saat ini sebagian besar penyakit adalah ringan dan sembuh dengan baik.

Untuk mencegah penularan virus yang kemungkinan terbawa para pendatang dari negara terjangkit mereka diwajibkan mengenakan masker sebelum keluar dari bandara. Masker akan disediakan oleh pemerintah dan harus dikenakan selama 3 hari, sesuai dengan masa inkubasi penyakit ini yaitu 3 – 7 hari.

(lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.