PENGAKUAN DIKTI TERHADAP HASIL AKREDITASI POLTEKKES JOGJA Desember 16, 2011
Posted by iapky in Pengumuman, poltekkes update.Tags: akreditasi, Dikti, Poltekkes
add a comment
Sesuai surat dinas dari Badan PPSDM Kemenkes RI Nomor: DM.02.06/III/3/2265/2011 tanggal, 5 Desember 2011 perihal Pengakuan Hasil Akreditasi Poltekkes, dan surat dinas dari Dirjend DIKTI Kemendikbud RI Nomor: 1862/E/T/2011 tanggal, 22 November 2011 perihal Alih Bina Institusi DIKNAKES, maka pada masa transisi ini, hasil akreditasi yg telah dilaksanakan oleh Kemenkes terhadap program studi Poltekkes DAPAT DIAKUI oleh Kemendikbud sampai masa berlakunya habis.
Berikut ini adalah scan surat dinas tersebut diatas (Silahkan klik pd gambar dibawah ini utk membaca lebih jelas) :
NAKES WAJIB TAHU: PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011 Desember 9, 2011
Posted by iapky in Pengumuman, Tips Memasuki Dunia Kerja.Tags: nakes, No. 1796 tahun 2011, permenkes, STR, Uji kompetensi
1 comment so far
Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).
Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.









