jump to navigation

PENGAKUAN DIKTI TERHADAP HASIL AKREDITASI POLTEKKES JOGJA Desember 16, 2011

Posted by iapky in Pengumuman, poltekkes update.
Tags: , ,
add a comment

Sesuai surat dinas dari Badan PPSDM Kemenkes RI Nomor: DM.02.06/III/3/2265/2011 tanggal, 5 Desember 2011 perihal Pengakuan Hasil Akreditasi Poltekkes, dan surat dinas dari Dirjend DIKTI Kemendikbud RI Nomor: 1862/E/T/2011 tanggal, 22 November 2011 perihal Alih Bina Institusi DIKNAKES, maka pada masa transisi ini, hasil akreditasi yg telah dilaksanakan oleh Kemenkes terhadap program studi Poltekkes DAPAT DIAKUI  oleh Kemendikbud sampai masa berlakunya habis.

Berikut ini adalah scan surat dinas tersebut diatas (Silahkan klik pd gambar dibawah ini utk membaca lebih jelas) :

Surat dari Dirjend DIKTI Kemendikbud RI kpd Ibu Menkes RI
Surat dari Badan PPSDM Kemenkes RI kpd Direktur Poltekkes Kemenkes RI
Dengan demikian, akreditasi A yg ada pada semua Program Studi D-III dan akreditasi B yg ada pada semua Program Studi D-IV di lingkungan Jurusan2 pada Poltekkes Kemenkes Ykt telah mendapat pengakuan resmi oleh Dirjend DIKTI Kemendikbud RI.
Selamat kepada seluruh civitas ! Mari pertahankan Akreditasi A pada semua Program Studi D-III tsb, dan mari kita tingkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi D-IV di lingkungan Jurusan2 pada Poltekkes Kemenkes Ykt agar nantinya dapat pula meraih Akreditasi A dari Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Kesehatan yg akan dibentuk oleh Kemendikbud RI.
Informasi ini juga dpt dilihat pada posting weblog kemahasiswaan Poltekkes Jogja atau Klik DISINI.

NAKES WAJIB TAHU: PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011 Desember 9, 2011

Posted by iapky in Pengumuman, Tips Memasuki Dunia Kerja.
Tags: , , , ,
1 comment so far

Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).

Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.

Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

Untuk memperoleh STR  tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

(lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.